NABIRE – Menanggapi rencana aksi demonstrasi yang akan dilaksanakan oleh Front Rakyat Bergerak (FRB) pada Selasa 7 April 2025 besok, maka Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi, namun menetapkan sejumlah aturan demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Salah satu keputusan penting yang diambil adalah larangan pelaksanaan aksi dalam bentuk long march atau berjalan kaki. Kebijakan ini disampaikan Tatiratu kepada wartawan pada Senin (6/4/2025) sore.
“Dalam surat yang dimasukkan, tidak ada penanggung jawab dari aksi tersebut. Ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan,” ujar Tatiratu.
Ia menjelaskan, larangan long march diambil sebagai langkah antisipasi agar situasi tetap terkendali dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat umum. Meski demikian, Polres Nabire tetap memfasilitasi jalannya aksi agar berjalan lancar.
“Jadi intinya, kami tidak mengizinkan aksi long march. Tujuan aksi ke kantor DPR Papua Tengah, sehingga kami bantu mengangkut para peserta menggunakan truk yang sudah disiapkan,” jelasnya.
Sebanyak 10 unit truk telah disiapkan untuk mengangkut para peserta dari titik kumpul menuju lokasi tujuan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan penyampaian aspirasi berjalan aman, tertib, serta tidak menimbulkan gangguan bagi warga lainnya di wilayah Nabire.