MENU Kamis, 30 Apr 2026

Pencegahan Korupsi Jelang Hari Raya, Gubernur Papua Tengah Terbitkan Surat Edaran

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Mar 2026 03:37 176 admin

NABIRE – Gubernur Papua Tengah Meki Frits Nawipa melalui Inspektorat Provinsi Papua Tengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700.1.3/SE/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan. Surat edaran ini menjadi tindaklanjut dari Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tanggal 4 Februari 2026.

Surat edaran yang dikeluarkan pada Senin ini ditujukan kepada berbagai pihak, antara lain Wakil Gubernur Papua Tengah, Ketua DPR Papua Tengah, Ketua MRP Papua Tengah, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, para Staf Ahli Gubernur, para Asisten Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, para Kepala Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah, serta Pimpinan Asosiasi/Pengusaha/Korporasi dan Masyarakat di Nabire.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Meki menyampaikan delapan pesan penting untuk menjaga integritas dan mencegah korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, khususnya pada momentum perayaan hari raya keagamaan.

“Seluruh pihak diharapkan mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi yang berkaitan dengan perayaan hari raya keagamaan,” demikian salah satu poin pesan yang disampaikan.

Surat edaran juga menegaskan bahwa Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Permintaan dana dan/atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau pejabat negara juga dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pejabat yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Untuk gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial dan wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Papua Tengah.

Selain itu, dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, dan pimpinan Perangkat Daerah diminta memberikan imbauan internal kepada seluruh pegawai. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, masyarakat dan pejabat diimbau untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Layanan Konsultasi WhatsApp KPK +628114557575 atau Layanan Informasi Publik KPK 198.
Pelaporan dapat dilakukan melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau Inspektorat Provinsi Papua Tengah. Situs web Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK https://gol.kpk.go.id

LAINNYA
error: Content is protected !!