MENU Kamis, 21 Mei 2026

Hearing Poksus DPR Papua Tengah: Percepatan Penerbitan Pergub dan Harmonisasi Perda Bahasa Daerah di 8 Kabupaten

waktu baca 3 menit
Kamis, 21 Mei 2026 13:50 57 admin

NABIRE – Kelompok Kerja Khusus (Poksus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah menggelar dialog dan hearing strategis untuk mendorong percepatan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Tengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Daerah. Kamis (21/05/2025) sore tadi. Bertempat di Rumah Belajar Bahasa Daerah Moor, Kelurahan Sanoba,Kabupaten Nabire.

Hadir pula sejumlah Anggota DPR Papua Tengah dari Poksus, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tengah Deni Tenouye, para undangan, serta masyarakat setempat yang menunjukkan antusiasme tinggi terhadap perlindungan identitas budaya mereka.

Dalam dialog tersebut, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, secara tegas meminta Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tengah untuk segera menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai instrumen teknis pelaksanaan amanat Perda tersebut.

John menekankan bahwa urgensi penerbitan Pergub ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 24, 25, dan 26 Perda Nomor 12 Tahun 2026. Tanpa adanya aturan turunan berupa Pergub, implementasi perlindungan bahasa daerah di lapangan dinilai akan sulit berjalan optimal.

“Kami meminta kepada dinas pendidikan untuk segera menyiapkan Peraturan Gubernur guna melaksanakan amanat dari peraturan daerah provinsi ini sebagaimana diatur di dalam pasal 24, 25, dan 26,” tegas John NR Gobai.

Lebih lanjut, John NR Gobai mengungkapkan visi besar DPR Papua Tengah pasca-terbitnya Pergub. Ia mendesak Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, untuk meluncurkan program “Hari Wajib Berbahasa Daerah” dan “Hari Wajib Menggunakan Noken” di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah-sekolah di seluruh provinsi.

Langkah ini diharapkan dapat menormalisasi penggunaan bahasa ibu dan simbol budaya lokal dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus memperkuat identitas masyarakat Papua Tengah di tengah arus globalisasi.

“Setelah Peraturan Gubernur pelaksanaan dari Perda ini jadi dibuat, maka kami meminta kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah untuk dapat me-launching hari wajib berbahasa daerah dan wajib noken di Provinsi Papua Tengah,” ujarnya.

Tidak hanya di tingkat provinsi, John NR Gobai juga mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di 8 kabupaten/kota se-Papua Tengah untuk mengikuti jejak provinsi dengan menyusun Perda Bahasa Daerah masing-masing. Hal ini penting mengingat keragaman dialek dan bahasa yang dimiliki oleh setiap wilayah adat di Papua Tengah.

Pantauan di lokasi kegiatan menunjukkan respons positif dari masyarakat. Kehadiran Perda ini disambut hangat karena dianggap sebagai bentuk pengakuan negara terhadap “Bahasa Mama” atau bahasa ibu. Bagi masyarakat, bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan identitas leluhur yang harus dilindungi dari kepunahan.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tengah, Deni Tenouye, dalam kesempatan tersebut menyatakan kesiapan instansinya untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan DPRD dalam penyusunan draft Pergub, demi memastikan amanat undang-undang daerah tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Dengan langkah konkret ini, DPR Papua Tengah berharap ekosistem bahasa daerah di Bumi Cendrawasih bagian tengah dapat lestari, terjaga, dan terus menjadi kebanggaan generasi muda Papua Tengah.

LAINNYA
error: Content is protected !!