MENU Kamis, 17 Sep 2026

Suku Wate & Kel. Yason Nawipa Akhiri Konflik, Dukung Penuh Relokasi ke Taman Gizi

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Sep 2026 08:57 41 Yan Willim

NABIRE – Konflik terkait lahan dan relokasi pedagang di Kabupaten Nabire menemukan titik terang. Suku Wate yang diwakili oleh enam kepala suku besar pesisir dan keluarga besar Yason Nawipa resmi menyatakan dukungan penuh terhadap program relokasi pedagang dari Pantai Nabire ke Taman Gizi. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani di Polres Nabire, Kamis (17/9/2026).

Penandatanganan berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Nabire, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karang Mulia, sekitar pukul 15.00 WIT. Otis Money, sebagai Kepala Suku Besar Wate, dan Deki Nawipa, selaku perwakilan keluarga besar Yason Nawipa, membubuhkan tanda tangan di atas materai tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

“Program pemerintah mengenai relokasi pedagang dari Pantai Nabire ke Taman Gizi tetap berjalan. Kedua pihak juga menyatakan program tersebut tidak dapat diganggu oleh pihak mana pun.”kutip media ini isi Surat Pernyataan Bersama Suku Wate dan Keluaega besar Yason Nawipa.

Dalam surat pernyataan tersebut, kedua pihak secara eksplisit mengakui bahwa Taman Gizi, Terminal Oyehe, dan Pasar Sayang Mama Papua di Kelurahan Oyehe merupakan aset resmi Pemerintah Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.

Dokumen ini juga mencantumkan rujukan historis berupa Keputusan Bersama Kepala Kampung bersama seluruh rakyat Suku Wate Nomor 001/KPTS/5/1966 tertanggal 6 Mei 1966. Pencantuman dokumen lama ini menunjukkan upaya kedua belah pihak untuk menghormati sejarah kepemilikan tanah sambil tetap mematuhi ketentuan hukum negara saat ini.

Otis Money menandatangani dokumen dengan disertai cap jempol dan stempel Kepala Suku Besar Wate, sementara Deki Nawipa menandatangani di atas meterai. Empat saksi turut hadir dan dicantumkan dalam surat, yakni Uma Torence Sayori, Hubertina Yoweni, Amos Nawipa, dan Melianus Nawipa.

Meskipun kesepakatan relokasi sudah final, persoalan detail mengenai batas dan status lokasi tanah masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Nabire akan bertindak sebagai mediator untuk menyamakan persepsi antara Suku Wate dan keluarga besar Yason Nawipa.

Bupati Nabire, Mesak Magai, tercatat secara resmi sebagai pihak yang akan memimpin mediasi lanjutan tersebut. Dalam dokumen kesepakatan, Bupati Mesak Magai, Ketua DPRD Nabire Nanci T. Worabay, dan Wakapolres Nabire Kompol H. A. Korwa turut mengetahui proses penandatanganan ini.

Dengan ditandatanganinya surat ini, kedua pihak memberikan jaminan bahwa program relokasi pedagang tidak akan lagi diganggu gugat. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran pembangunan infrastruktur pasar serta terminal di wilayah Nabire.

Kesepakatan ini menjadi contoh positif penyelesaian sengketa adat dan lahan melalui jalur musyawarah dan fasilitasi aparat keamanan serta pemerintah daerah, demi terciptanya kondusifitas sosial di Papua Tengah.




  • Pemprov Papua Tengah Harapkan Layanan Hukum Jangkau Kampung

STATISTIK PEMBACA

LAINNYA