MENU Minggu, 18 Jan 2026

BPK Beri Opini WDP atas Laporan Keuangan Pemprov Papua Tengah 2024

waktu baca 2 menit
Rabu, 31 Des 2025 12:17 222 admin

JAYAPURA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2024. Opini tersebut diberikan setelah BPK menemukan sejumlah permasalahan material dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Laporan keuangan yang diperiksa meliputi Neraca per 31 Desember 2024, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Dalam laporan hasil pemeriksaan yang ditandatangani di Jayapura pada 5 Juni 2025, BPK mengungkapkan terdapat belanja bantuan sosial senilai Rp39,84 miliar yang tidak didukung bukti dan dokumentasi penyaluran yang memadai. Dana tersebut merupakan bagian dari realisasi Belanja Bantuan Sosial Penanganan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024 sebesar Rp47,65 miliar.

Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pengadaan VSAT internet pada enam paket pekerjaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp13,59 miliar. Hingga pemeriksaan berakhir, kelebihan pembayaran tersebut belum diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Permasalahan serupa juga ditemukan pada Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi. Dari lima paket pekerjaan yang diperiksa, terdapat kelebihan pembayaran akibat volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dengan nilai awal Rp7,24 miliar. Sampai akhir pemeriksaan, masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp5,27 miliar yang belum ditindaklanjuti.

BPK turut menyoroti pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran senilai Rp7,89 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp2,34 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan, terdiri dari penggunaan dana di luar keperluan kedinasan sebesar Rp1,20 miliar dan dana sebesar Rp1,14 miliar yang belum disertai bukti pertanggungjawaban atau penyetoran ke Kas Daerah.

Atas temuan-temuan tersebut, BPK menyatakan tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk menentukan penyesuaian atas sejumlah akun belanja dan kas. Oleh karena itu, opini Wajar Dengan Pengecualian diberikan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah Tahun 2024. Meski demikian, BPK menegaskan bahwa selain dampak pengecualian tersebut, laporan keuangan Pemprov Papua Tengah dinilai telah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

BPK juga menyampaikan telah melakukan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam laporan terpisah yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari LHP atas laporan keuangan.

STATISTIK PEMBACA

LAINNYA
error: Content is protected !!