MENU Selasa, 06 Okt 2026

DPR Papua Tengah Bahas Tiga Raperda Prioritas: Tata Kelola Aset, Keuangan, hingga Kesehatan

waktu baca 2 menit
Senin, 5 Okt 2026 15:18 67 admin

NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah menggelar rapat paripurna untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), meliputi Raperdasi dan Raperdasus non-APBD, pada Senin (5/10/2026). Pembahasan ini merupakan inisiatif bersama antara lembaga legislatif dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPR Papua Tengah, Jalan Pepera, Oyehe, Nabire, ini dipimpin oleh Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni. Gubernur Papua Tengah, Meki F. Nawipa, yang diwakili Sekretaris Daerah dr. Silwanus Sumule, menegaskan bahwa regulasi ini ditujukan untuk menghadirkan pemerintahan yang dekat dengan masyarakat dan melindungi hak-hak orang asli Papua (OAP).

“Peraturan yang kita hasilkan harus menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan, melindungi hak masyarakat, menjaga kedamaian, serta memastikan bahwa orang asli Papua menjadi subjek utama pembangunan di atas tanah leluhur,” ujar Meki melalui sambutan yang dibacakan Sekda.

Tiga rancangan regulasi yang menjadi fokus pembahasan meliputi pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan penyelenggaraan kesehatan. Meki menekankan bahwa aset dan keuangan daerah, termasuk dana otonomi khusus, harus dikelola secara transparan, efisien, dan akuntabel demi pelayanan publik yang optimal.

Sementara itu, Raperda terkait kesehatan dirancang khusus untuk menjawab tantangan geografis dan demografis Papua Tengah. Tujuannya adalah memastikan masyarakat di daerah terpencil tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan dasar, tenaga medis, dan fasilitas yang memadai.

Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni, menambahkan bahwa pembahasan regulasi ini telah melalui proses partisipatif bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Biro Hukum Pemprov, dan akademisi. Ia memastikan setiap rancangan memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.

“Raperdasus memiliki posisi penting dalam mengatur kekhususan Papua dan memenuhi serta melindungi hak-hak orang asli Papua,” kata Delius.

Sebelum membuka rapat secara resmi, Delius menyatakan forum paripurna telah memenuhi kuorum sesuai Pasal 143 ayat (3) huruf c Peraturan DPR Papua Tengah Nomor 01 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPR Papua Tengah.

Ke depannya, Pemprov Papua Tengah diminta untuk aktif menyiapkan data dan memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya baik secara rumusan, tetapi juga didukung oleh kelembagaan, sumber daya manusia, dan mekanisme pelaksanaan yang jelas agar benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat.

STATISTIK PEMBACA

LAINNYA
error: Content is protected !!