
Nabire, Bupati Nabire Mesak Magai, mengungkapkan bahwa peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya berasal dari tiga sumber utama: distrbutor resmi, minuman iegal, dan minuman lokal hasil produksi.
Kepada wartawan di Nabire, Bupati Nabire, Mesak Magai, menyatakan pemerintah daerah akan perketat pengawasan minuman keras dengan mengeluarkan peraturan bupati baru. Langkah ini diambil menyusul desakan masyarakat dan aksi demonstrasi hamba Tuhan yang minta cabut Perda terkait perizinan miras.
“Pencabutan izin total bukan solusi, kita akan lebih ketat lagi dengan peraturan bupati untuk pengawasannya,” kata Bupati Mesak.
Perbup baru ini mewajibkan label pengawasan pada minuman keras. Minuman tanpa label akan dianggap ilegal. Fokus utama adalah atasi miras ilegal dan lokal yang sering picu masalah sosial.
“Masyarakat bisa turut awasi peredaran mo n padaras dengan label resmi ini,” tambah Bupati Mesak.
Tidak ada komentar