MENU Senin, 12 Okt 2026

Mutasi ke OPD Baru Wajib Lewati Anjab dan ABK, Pemprov Papua Tengah Pastikan Kualitas SDM

waktu baca 3 menit
Senin, 12 Okt 2026 09:14 109 admin

NABIRE- Pemerintah Papua Tengah Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua Tengah membuka peluang mutasi dan rotasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan ini diambil guna menyesuaikan kebutuhan organisasi dan menciptakan pemerataan beban kerja, dengan syarat usulan berasal langsung dari OPD bersangkutan dan memenuhi prinsip meritokrasi. Penegasan ini disampaikan Kepala BKPSDM Papua Tengah, Denci Meri Nawipa, S.IP., MM, dalam acara Penyamaan Persepsi dan Penyelarasan Pelaksanaan Rotasi dan Mutasi di Ballroom Kantor Gubernur, Nabire, Senin (12/10/2026).

“Jadi hari ini kita sudah satukan persepsi di forum ini bahwa kita bisa lakukan mutasi pegawai khusus antar-OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Bagian kepegawaian setiap OPD bisa mengajukan usul mutasi itu kepada kami di BKPSDM,” ujar Denci di hadapan para pimpinan OPD, sekretaris, dan kasubag kepegawaian.

Denci menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, setiap perpindahan pegawai wajib berbasis pada sistem merit. Hal ini mencakup kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, objektivitas, dan kepastian hukum. Ia meminta kepala OPD untuk memprioritaskan pemberdayaan staf yang ada sebelum mengajukan mutasi, serta menegaskan bahwa jabatan fungsional tidak dapat dipindahkan.

Guna menjaga pemerataan distribusi pegawai, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Paniai ini memberikan batasan tegas. OPD dengan jumlah pegawai di bawah 100 orang dilarang melakukan mutasi keluar.

“Kecuali dinas atau badan yang pegawainya di atas 100 orang. Tetapi khusus untuk Dinas PUPR yang sudah 193 pegawai atau Satpol PP yang 139 pegawai, mereka memang secara teknis masih kekurangan, jadi tidak perlu melepas pegawai lewat mutasi,” tegas Denci.

Sementara itu, Asisten III Setda Provinsi Papua Tengah, Viktor Fun, S.Sos., M.Si, menyoroti pentingnya objektivitas dalam proses mutasi. Ia meminta para pimpinan OPD untuk menghapus stigma “dinas basah” dan “dinas kering” yang kerap memicu kecemburuan sosial di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jangan lupa lampirkan telaahan staf. Jika tidak mutasi pun, saya minta pegawai bekerja dengan tulus dan ikhlas. Pimpinan akan menilai. Tidak boleh ada stigma dinas basah atau kering dan saling cemburu. Semua dinas sama, di mana pun kita mengabdi harus bekerja dengan tulus,” pesan Viktor.

Viktor juga menyinggung sejumlah OPD baru bentukan tahun 2025 yang kini membutuhkan banyak tenaga teknis. Namun, ia mengingatkan bahwa pengisian formasi ke OPD baru tersebut wajib melewati Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) guna memetakan kualifikasi yang tepat.

Di penghujung arahannya, Viktor memberikan peringatan keras terkait kedisiplinan pegawai. Ia menginstruksikan kepala OPD untuk memanggil dan membina staf yang kerap membolos tanpa keterangan.

“Kita sudah beri sanksi beberapa pegawai yang tidak masuk kerja. TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai)-nya kita tahan,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kinerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

STATISTIK PEMBACA

LAINNYA
error: Content is protected !!