(self.SWG_BASIC = self.SWG_BASIC || []).push( basicSubscriptions => { basicSubscriptions.init({ type: "NewsArticle", isPartOfType: ["Product"], isPartOfProductId: "CAow7IrHDA:openaccess", clientOptions: { theme: "light", lang: "id" }, }); });
MENU Senin, 03 Agu 2026

Waket IV DPRPT: Hasil Mubes Adat Pesisir dan Kepulauan Nabire Segera Dijadikan Perda

waktu baca 1 menit
Senin, 3 Agu 2026 17:48 29 admin

NABIRE — Wakil Ketua IV DPRPT John NR Gobai mendesak DPRD Kabupaten Nabire segera menindaklanjuti hasil Musyawarah Besar Masyarakat Adat 6 Suku Pesisir dan Kepulauan Nabire menjadi Peraturan Daerah. Penegasan itu disampaikan saat menutup Mubes, Sabtu (1/8/2026) kemarin.

Gobai menegaskan pengakuan hak masyarakat adat adalah prioritas utamanya sejak pertama kali duduk di kursi legislatif. Ia juga memaparkan peta persebaran suku di wilayah Papua Tengah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun batas wilayah adat.

Dalam kesempatan itu, Gobai mengumumkan kabar gembira: 13 Peraturan Daerah Provinsi telah resmi disahkan, termasuk Perdasi No. 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua — menjadikan Papua Tengah provinsi kedua dengan payung hukum khusus perlindungan OAP. Juga telah sah Perdasi perlindungan perempuan-anak, pangan lokal, pengelolaan danau, hingga perlindungan bahasa daerah.

“Penegakan aturan harus mendalam secara antropologis, sosiologis, dan genealogis — tanpa membeda-bedakan golongan.”

  • Pemprov Papua Tengah Harapkan Layanan Hukum Jangkau Kampung

Pemerintah dan dewan diminta bersinergi agar regulasi yang sudah ada benar-benar melindungi dan memberdayakan masyarakat adat.

STATISTIK PEMBACA

LAINNYA
x
error: Content is protected !!