NABIRE – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah dari jalur pengangkatan, John NR Gobai, mengumumkan rencana penyediaan ruang publik khusus bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib di Kabupaten Nabire. Rencana ini merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan Forum Peduli Keamanan Masyarakat Nabire di Aula DPR Papua Tengah, Senin (11/5/2026) siang kemarin.
Gobai menegaskan bahwa penyediaan ruang tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus, khususnya Pasal 67 Ayat 2, yang mengatur hak masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial dalam bentuk kritik, saran, dan pendapat. Ia menekankan pentingnya menjaga ruang demokrasi tetap terbuka namun teratur.
“Kita tidak mungkin menutup ruang demokrasi. Orang boleh menyampaikan pendapat, tapi dalam Peraturan Daerah (Perda) nanti kita coba kemas agar ada tempat yang disepakati bersama sebagai wadah inspirasi dan aspirasi,” ujar Gobai.
Revitalisasi Aset Menjadi Taman Aspirasi
Kepada wartawan, Gobai mengusulkan pemanfaatan aset bekas “Taman Gizi” milik Kabupaten Nabire untuk diubah fungsinya menjadi Taman Aspirasi. Konsep yang ditawarkan tidak hanya sebagai tempat demonstrasi, tetapi juga ruang untuk orasi ilmiah dan kegiatan ekonomi kreatif.
“Nanti kita diskusikan dengan Pemkab Nabire dan lapor ke Gubernur. Tempat itu akan kita siapkan dengan fasilitas pendukung, seperti area bagi pedagang pinang dan kuliner di sisi kiri-kanannya. Tujuannya agar ada pemberdayaan ekonomi sekaligus mencegah taman tersebut menjadi tempat mabuk-mabukan,” jelasnya.
Gobai berharap dengan adanya fasilitas yang memadai, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan nyaman dan tertib, menghindari aksi unjuk rasa di luar gedung yang sering kali menimbulkan ketidaknyamanan akibat cuaca panas atau kemacetan.
Percepatan Pengesahan Perda Penanganan Konflik Sosial
Selain isu ruang aspirasi, Gobai juga menyoroti urgensi pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Konflik Sosial di tingkat kabupaten. Saat ini, Provinsi Papua Tengah telah memiliki regulasi serupa, namun Kabupaten Nabire belum memilikinya.
“Nabire adalah daerah heterogen. Kita akan kejar pengesahan Perda ini tahun ini agar menjadi payung hukum bagi pencegahan dan penanganan konflik. Badan Kesbangpol akan membentuk tim khusus yang tugasnya melakukan deteksi dini dan pencegahan melalui pendekatan komunikasi,” tegasnya.
Gobai menekankan bahwa kunci perdamaian di Nabire terletak pada hilangnya sekat-sekat sosial, baik antar-suku, antar-kampung, maupun antara penduduk asli Papua dan non-Papua. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, untuk terus menyuarakan damai melalui dialog intensif.
“Dengan bicara dan selalu bertemu, saya yakin konflik akan reda. Kebuntuan komunikasi adalah akar masalah. Melalui Perda ini, kita institutionalisasikan dialog antar-warga sebagai metode utama pencegahan konflik,” pungkasnya.
DPR Papua Tengah rencananya akan segera mengundang Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Nabire serta unsur keamanan untuk membahas teknis penataan Taman Aspirasi dan percepatan legislasi Perda tersebut.