NABIRE – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah, Fretz James Borai, mengungkapkan fakta mengejutkan tentang aktivitas pertambangan emas di Papua Tengah. Menurutnya, hampir seluruh aktivitas tambang emas yang berkembang di wilayah Papua Tengah merupakan pertambangan emas aluvial yang berada di sepanjang daerah aliran sungai.
Fretz menjelaskan bahwa emas yang dikelola masyarakat di Nabire dan wilayah Papua lainnya bukan berasal dari batuan induk, melainkan emas sekunder yang telah terlepas dan terbawa arus sungai selama bertahun-tahun.
“Permasalahan kita sebenarnya, emas yang ada di Nabire dan Papua pada umumnya itu tipenya emas aluvial,” ujarnya (3/2/2026) kemarin.
Fretz membandingkan kondisi tersebut dengan pertambangan skala besar seperti PT Freeport Indonesia yang masih menambang emas primer langsung dari batuan induk. Sementara itu, pola pertambangan masyarakat di Papua Tengah cenderung bersifat tradisional dan berfokus pada endapan aluvial.
Berdasarkan fakta ini, Pemerintah Provinsi Papua Tengah berencana untuk mendorong pertambangan rakyat sebagai solusi atas maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang selama ini terjadi. Fretz mengungkapkan bahwa Dinas ESDM Papua Tengah telah mengusulkan sejumlah wilayah yang dinilai prospektif kepada Kementerian ESDM untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Dengan penetapan WPR, maka wilayah yang sebelumnya ilegal bisa dilegalkan melalui perizinan,” jelas Fretz.
Kepada wartawan, dirinya juga menekankan sistem perizinan pertambangan emas di Papua Tengah akan mengacu pada peraturan daerah (Perda) yang saat ini tengah disusun, dengan penekanan utama pada hak masyarakat adat dan pemilik hak ulayat.
Fretz berharap pemerintah pusat dapat segera menetapkan WPR di Papua Tengah agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan dapat mengajukan izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Intinya bagaimana mengangkat harkat dan martabat orang Papua sebagai pemilik negeri ini,” tutupnya.
Terkait, Pertambangan rakyat, Anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai, selaku inisiator menyuarakan hal tersebut, menegaskan bahwa pemerintah provinsi bersama DPR Papua Tengah berkomitmen menyiapkan regulasi daerah guna memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat.
“Sesuai kewenangan, Pemprov dan DPR Papua Tengah berkomitmen melakukan legalisasi dan akan memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada pemilik tanah,” ujar John NR Gobai dalam diskusi belum lama ini di Nabire.
Untuk diketahui, sebelumnya, Jhon NR Gobai selaku Anggota DPR Papua Tengah yang terus berjuang dan berupaya mendorong sebuah Regulasi dan Legalisasi Pertambangan Rakyat di Provinsi Papua Tengah.