
NABIRE – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Nabire menyerahkan 65 Akta Pendirian Badan Usaha kepada pengusaha Orang Asli Papua (OAP) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nabire. Penyerahan ini Dibiayai dari Dana Otonomi Khusus Kabupaten.
Pemberian akta pendirian badan usaha bagi Orang Asli Papua (OAP) secara resmi ditutup oleh Bupati Kabupaten Nabire, Mesak Magai, S.Sos., M.Si., yang diwakili oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nabire, Engelbertus Magai.
Dalam sambutannya, perwakilan bupati menyampaikan bahwa pemerintah optimis mendorong perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi OAP.
“Hari ini kami memberikan akta pendirian badan usaha kepada 65 pengusaha OAP. Melalui usaha ini, diharapkan dapat menjamin kesejahteraan keluarga dan masyarakat,” ujarnya.
Engelbertus Magai menambahkan, sesuai amanat Otonomi Khusus (Otsus) tentang “Tuan di Atas Negeri Sendiri”, penciptaan 65 CV milik OAP ini harus dikembangkan dari Nabire hingga tujuh kabupaten di Provinsi Papua Tengah, bahkan ke seluruh Indonesia.
Ia juga berpesan agar para pengusaha baru bekerja dengan adil, jujur, transparan, meningkatkan mutu pekerjaan, dan menjaga kepercayaan.
“Saya yakin 65 pengusaha ini akan menjadi pengusaha sukses di wilayah Papua Tengah,” katanya.
Kegiatan ini dihadiri pemateri kompeten dari PTSP Provinsi Papua Tengah, notaris, Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP2KP), BPJS Ketenagakerjaan, serta Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Nabire.