JAKARTA – Pemerintah harus menghargai aspirasi masyarakat dan evaluasi program secara mendalam, hal tersebut ditegaskan Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights/POHR , Thomas Ch Syufi dalam keterangan Pers, Jumat (26/2/2026) kepada wartawan.
Hal tersebut menanggapi berbagai aksi penolakan masyarakat terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin hak asasi manusia (HAM), bukan sebuah tindakan yang melanggar HAM.
Menurutnya, Thomas penolakan tersebut memiliki berbagai alasan, mulai dari kasus keracunan makanan yang sering terjadi sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait higienitas dan standar pengolahan makanan, hingga masalah teknis dan manajemen dapur yang belum menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dengan benar. Selain itu, ada juga kendala operasional seperti gangguan kebisingan dari dapur umum bagi warga sekitar.
“Di Papua, sebagian masyarakat menganggap program MBG tidak menjadi kebutuhan mendesak dibandingkan peningkatan fasilitas pendidikan dan pendidikan gratis. Bahkan di beberapa daerah konflik, makanan yang diberikan kerap dikaitkan dengan situasi keamanan setempat,” jelasnya.
Thomas juga mengkritik alokasi anggaran MBG yang diperkirakan hingga 400 triliun dan diambil dari 20% dana pendidikan APBN. Menurutnya, anggaran tersebut lebih baik dialihkan untuk meningkatkan kualitas guru, fasilitas sekolah, atau penanganan stunting yang lebih terfokus.
Selain itu, ia menyampaikan kekhawatiran akan potensi korupsi sistemik akibat ketidakpastian hukum dan mekanisme penunjukan mitra pelaksanaan yang tidak terbuka, dengan dugaan afiliasi kepada aktor politik dan lembaga kekuasaan tertentu.
Dari sisi hukum dan etika, Thomas menjelaskan bahwa hak atas pangan adalah hak yang disediakan negara, bukan kewajiban yang harus diterima masyarakat.
“Masyarakat memiliki otonomi untuk memilih, menerima, atau menolak, yang merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut,” ujarnya, mengacu pada pandangan filosofis Immanuel Kant dan Franz Magnis-Suseno tentang keadilan sejati.
Kebebasan berpendapat ini, lanjutnya, dijamin oleh instrumen hukum internasional seperti Deklarasi HAM PBB, ICCPR, dan ICESCR, serta hukum positif Indonesia melalui UUD 1945 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Thomas juga selaku Praktisi Hukum, dia mengingatkan agar HAM dan demokrasi tidak hanya menjadi alat propaganda politik.
“Negara demokrasi harus mencermikan sentiment publik dan partisipasi masyarakat. Memaksakan kebijakan tanpa ruang diskusi bertentangan dengan sila keempat Pancasila dan prinsip trias politika,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pihak yang berusaha membungkam kebebasan berpendapat masyarakat dan mengklaim kebenaran sepihak atas kebijakan yang masih kontroversial merupakan penghinaan terhadap martabat HAM.