
NABIRE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan komitmen memperkuat fondasi hukum pembangunan daerah melalui pengusulan 36 rancangan peraturan daerah pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Regulasi yang disusun ditegaskan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen nyata bagi kesejahteraan masyarakat Papua Tengah. Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekda Papua Tengah, dr. Silwanus Soemoele, dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama Kantor DPR Papua Tengah, Rabu (22/4/2026).
Rapat Paripurna dihadiri Wakil Ketua I DPR Papua Tengah Diben Elabi, Wakil Ketua II Petrus Izaach Suripatty, Wakil Ketua III Bekies Kogoya, dan Wakil Ketua IV John Gobai, serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Silwanus mengatakan 36 rancangan peraturan daerah yang diusulkan mencakup Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
“Program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 Provinsi Papua Tengah yang telah kita tetapkan sebanyak 36 rancangan peraturan daerah, baik Raperdasus maupun Raperdasi, bukan hanya daftar rencana. Di dalamnya terkandung aspirasi masyarakat, kebutuhan pembangunan, dan tanggung jawab konstitusional kita sebagai penyelenggara pemerintahan,” ujar Silwanus.
Silwanus menjelaskan Raperdasus memiliki substansi otonomi khusus sebagai ruang afirmasi bagi perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP). Menurutnya, pembangunan di Papua Tengah tidak boleh lepas dari identitas lokal yang menjadi kekuatan utama daerah.
Sementara Raperdasi difokuskan pada penguatan tata kelola pemerintahan, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, hingga ekonomi melalui pemberdayaan UMKM.
“Regulasi yang kita susun hari ini bukan untuk kepentingan birokrasi, tetapi untuk masa depan Papua Tengah secara berkelanjutan. Saya meminta keseriusan penuh dari seluruh perangkat daerah dalam menindaklanjuti setiap rancangan peraturan daerah. Jangan sampai Propemperda hanya berhenti sebagai dokumen administrasi tanpa realisasi nyata,” tegasnya.
Ia menekankan setiap produk hukum harus memiliki dasar akademik yang kuat dan mampu diimplementasikan secara efektif di lapangan. Sinergi Pemerintah Provinsi dan DPR Papua Tengah diharapkan terus menguat agar kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Papua Tengah bukan sekadar wilayah yang kita kelola, tetapi rumah yang kita rawat bersama dengan akal yang jernih, dengan hati yang jujur, dan dengan keberanian untuk selalu berpihak pada kemanusiaan,” kata Silwanus.
Wakil Ketua III DPR Papua Tengah, Bekies Kogoya, mengatakan penetapan Propemperda merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia mengingatkan seluruh tahapan pembentukan perda dilaksanakan tertib, transparan, dan akuntabel.
“Penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 termasuk peraturan daerah inisiasi dan peraturan daerah non inisiasi harus mampu menjawab tantangan pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah,” kata Bekies.
Selain membahas regulasi, pimpinan dewan memberi catatan kepada Pemprov terkait percepatan agenda anggaran. Bekies berharap koordinasi eksekutif dan legislatif ditingkatkan agar sidang APBD 2026 bisa digelar Mei atau Juni 2026.
“Usulan kami dari pimpinan DPRD mewakili teman-teman Fraksi, tahun anggaran APBD 2026 ini kalau bisa mungkin di bulan Mei atau di bulan Juni segera kami lakukan sidang agar apa yang menjadi harapan masyarakat segera cepat terealisasi dalam tatanan organisasi,” ujar Bekies.