MENU Selasa, 16 Jun 2026

Perkuat Akuntabilitas Keuangan, Pemprov Papua Tengah Gelar Sosialisasi & Evaluasi Pertanggungjawaban APBD 2025

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Jun 2026 02:18 55 Yan Willim

NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar sosialisasi Surat Edaran Mendagri RI Nomor 900.1.15.1/2105/Keuda serta evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan strategis ini berlangsung di Aula RRI Nabire, Jalan Merdeka,Senin (15/6/2026) kemarin.

Acara yang bertujuan memastikan kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan tersebut dihadiri oleh Inspektur Provinsi dan delapan kabupaten, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Papua Tengah, Biro Hukum, para Kepala Bagian Hukum kabupaten, serta pejabat terkait pengelolaan keuangan daerah lainnya.

Dalam sambutan Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, SH, yang dibacakan oleh Kepala BPKAD Provinsi Papua Tengah, Alexander Manangsang, S.Sos., ditekankan bahwa Surat Edaran Mendagri tertanggal 21 April 2026 tersebut menjadi pedoman vital bagi pemerintah daerah. Regulasi ini mengatur penyusunan, penetapan, dan penyampaian dokumen pertanggungjawaban APBD agar dilakukan secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

“Pertanggungjawaban APBD bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk nyata akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas amanah yang telah diberikan.”katanya.

Gubernur mengingatkan bahwa sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), Papua Tengah memikul tanggung jawab besar untuk membangun good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik sejak dini.

“Seluruh proses penyusunan laporan keuangan, penyajian informasi anggaran, hingga penyusunan rancangan peraturan daerah harus dilakukan secara cermat sesuai standar akuntansi pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Alexander Manangsang membacakan arahan Gubernur.

Alexander Manangsang menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman (single perception) di seluruh jajaran pemda terkait mekanisme evaluasi dan substansi dokumen. Ia menginstruksikan beberapa langkah kunci:
1. Ketepatan Waktu: Menyelesaikan dokumen pertanggungjawaban APBD 2025 tanpa keterlambatan.
2. Kualitas Laporan: Memastikan kesesuaian antara laporan keuangan dengan laporan kinerja.
3. Tindak Lanjut Audit: Menanggapi rekomendasi hasil pemeriksaan inspektorat/BPK dengan serius.
4. Koordinasi Intensif: Memperkuat sinergi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BPKAD, Inspektorat, dan DPRD dalam setiap tahapan hingga penetapan Perda.

Melalui sosialisasi dan evaluasi ini, Pemprov Papua Tengah berharap kualitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat. Hal ini sejalan dengan visi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala BPKAD Provinsi Papua Tengah ini diharapkan dapat menjadi panduan praktis bagi seluruh pemerintah kabupaten di wilayah Papua Tengah untuk menyusun pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai ketentuan pusat, sehingga tidak terjadi hambatan dalam proses verifikasi di tingkat nasional.

LAINNYA
error: Content is protected !!