NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah resmi menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini ditandatangani dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Utama DPR Papua Tengah, Nabire, Kamis (24/9/2026).
Dengan persetujuan ini, total belanja daerah Papua Tengah mengalami peningkatan signifikan dari Rp2,90 triliun menjadi Rp4,18 triliun. Kenaikan sebesar Rp1,27 triliun ini diarahkan untuk menjamin keberlanjutan pemerintahan, pelayanan publik, serta percepatan program prioritas yang masih memungkinkan diselesaikan pada sisa tahun anggaran.
Berdasarkan rancangan perubahan, pendapatan daerah juga mengalami kenaikan dari Rp2,43 triliun menjadi Rp2,75 triliun atau bertambah sekitar Rp321,09 miliar.
Rincian kenaikan pendapatan tersebut meliputi:
• Pendapatan Asli Daerah (PAD): Naik dari Rp543,07 miliar menjadi Rp605,86 miliar.
• Pendapatan Transfer: Meningkat dari Rp1,04 triliun menjadi Rp1,41 triliun.
• Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA): Penerimaan pembiayaan dari SiLPA melonjak drastis dari Rp471,64 miliar menjadi Rp1,42 triliun (bertambah Rp957,02 miliar).
Gubernur Meki F. Nawipa menjelaskan bahwa perubahan anggaran ini didasarkan pada evaluasi pelaksanaan APBD semester pertama 2026, proyeksi kebutuhan akhir tahun, perkembangan ekonomi, serta optimalisasi PAD.
Meski anggaran bertambah besar, Gubernur Meki Nawipa memberikan peringatan keras kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menegaskan bahwa penambahan belanja tidak boleh hanya berorientasi pada penyerapan anggaran (spending mindset), melainkan harus berbasis kinerja dan manfaat nyata.
“Saya meminta tambahan belanja tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran. Setiap program harus memperhatikan kesiapan pelaksanaan, manfaat bagi masyarakat, capaian kinerja, dan kemampuan menyelesaikan pekerjaan hingga akhir tahun,” tegas Meki.
Ia mengingatkan agar tidak ada program yang dijalankan hanya demi menghabiskan dana tanpa hasil yang jelas. Setiap penambahan belanja harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, dan moral kepada masyarakat.
Usai penandatanganan KUPA dan PPAS, Pemerintah Provinsi akan segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Papua Tengah 2026. Raperda ini kemudian akan dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mendapatkan persetujuan final.
Gubernur Meki juga menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pimpinan OPD untuk segera menindaklanjuti kesepakatan ini melalui penyusunan rencana kerja dan perubahan anggaran di masing-masing instansi.
“APBD harus dipandang sebagai instrumen kebijakan publik, bukan sekadar kumpulan angka. Anggaran tersebut diharapkan berdampak pada peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta perluasan kesempatan ekonomi hingga ke kampung-kampung,” pungkas Meki.