NABIRE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Nabire selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 106.3.4.2 / 238 / SET/TAHUN 2026.
Bupati Nabire, dalam surat edaran tersebut, menetapkan jam kerja ASN sebagai berikut:
– Hari Senin-Kamis: 08.00-15.00 WIT, dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIT
– Hari Jumat: 08.00-15.30 WIT, dengan istirahat pukul 12.00-13.00 WIT
Apel pagi akan dilaksanakan pukul 08.00 WIT, sedangkan apel siang akan dilaksanakan pukul 15.00 WIT (Senin-Kamis) dan pukul 15.30 WIT (Jumat).
Penetapan jam kerja ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja ASN selama bulan Ramadhan. 😊