MENU Sabtu, 12 Sep 2026

POHR: Intervensi Kemendagri Terhadap Definisi OAP Adalah Diskriminasi Sistematis

waktu baca 2 menit
Sabtu, 12 Sep 2026 02:00 18 admin

JAYAPURA – Papua Observatory for Human Rights (POHR) mengecam keras upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OTDA) yang berupaya mengintervensi dan menyelaraskan definisi Orang Asli Papua (OAP). Lembaga pemantau HAM ini menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk diskriminasi sistematis dan “apartheid modern” yang meminggirkan hak-hak dasar masyarakat adat di atas tanahnya sendiri.

Dalam keterangan pers,Jumat (11/09/2026) malam, Ketua POHR, Thomas CH Syufi,SH menyatakan definisi OAP menyangkut mandat sejarah, harkat, martabat, dan hak ulayat yang tidak boleh diutak-atik demi kalkulasi politik praktis dari Jakarta. Ia menegaskan bahwa identitas OAP adalah hak prerogatif komunitas adat, bukan otoritas negara.

Dalam pernyataannya, Thomas menuding Dirjen OTDA sering menggunakan dalih sinkronisasi regulasi untuk melemahkan kekhususan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Menurutnya, intervensi terhadap definisi OAP menjadi bukti nyata bahwa semangat desentralisasi asimetris telah “dikebiri” demi kepentingan kontrol kekuasaan sepihak pemerintah pusat.

“Kebijakan dinilai sengaja dirancang untuk mempersempit ruang hidup serta meminggirkan hak-hak dasar masyarakat adat Papua. Ketika negara memaksakan definisi administratif, negara sedang mempraktikkan diskriminasi rasial yang berujung pada penyempitan hak-hak hukum, ekonomi, dan kultur OAP,” ujar Thomas.

POHR juga menarik perbandingan dengan kasus Suku Sami di Finlandia dan Swedia, di mana upaya pemerintah menyesuaikan kriteria keaslian suku untuk kepentingan elektoral menuai protes internasional. Thomas mengingatkan bahwa Mahkamah Agung dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah berulang kali menegaskan bahwa menentukan identitas adalah hak komunitas adat itu sendiri.

“Papua bukan tanah tak bertuan yang definisinya bisa ditentukan dari meja birokrasi di Jakarta. Kasus seperti ini banyak ditentang oleh dunia internasional karena melanggar prinsip hak asasi manusia,” tambahnya.

Empat Tuntutan Utama POHR

Menanggapi situasi tersebut, POHR merilis empat poin sikap tegas:
1. Menolak Keras segala bentuk intervensi Kemendagri dan Dirjen OTDA dalam mendefinisikan ulang atau menyelaraskan kriteria OAP.
2. Mendesak Pemerintah Pusat untuk menghormati hak kultural dan kedaulatan masyarakat adat Papua sebagaimana diatur dalam Pasal 18B UUD 1945 dan instrumen HAM internasional.
3. Mengingatkan Jakarta bahwa penyelesaian masalah Papua harus berbasis pendekatan kemanusiaan dan penghormatan sejarah, bukan pendekatan intelijen atau birokrasi sentralistik.
4. Menyerukan Persatuan kepada seluruh elemen rakyat Papua, Dewan Adat Papua (DAP), Majelis Rakyat Papua (MRP), dan lembaga kemanusiaan untuk melawan kebijakan yang bernuansa diskriminatif.

Thomas menutup pernyataannya dengan panggilan moral agar negara mulai menghormati manusia Papua secara utuh dan menghentikan pendekatan yang dianggapnya masih berwatak kolonial.




  • Pemprov Papua Tengah Harapkan Layanan Hukum Jangkau Kampung

STATISTIK PEMBACA

LAINNYA