(self.SWG_BASIC = self.SWG_BASIC || []).push( basicSubscriptions => { basicSubscriptions.init({ type: "NewsArticle", isPartOfType: ["Product"], isPartOfProductId: "CAow7IrHDA:openaccess", clientOptions: { theme: "light", lang: "id" }, }); });
MENU Kamis, 06 Agu 2026

Wagub Deinas Geley: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemekaran, Moratorium DOB Belum Dicabut!

waktu baca 3 menit
Kamis, 6 Agu 2026 06:27 158 admin

NABIRE – Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos., mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh masyarakat di delapan kabupaten se-Provinsi Papua Tengah. Ia meminta warga untuk waspada terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan “Tim Pemekaran Kabupaten” guna memungut uang dari rakyat.

Peringatan ini disampaikan Wagub Deinas Geley secara langsung di Nabire pada Kamis (6/8/2026), merespons maraknya gerakan-gerakan bawah tanah yang memanfaatkan isu pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) sejak Mei hingga awal Agustus 2026.

Wagub Deinas mengungkapkan bahwa Pemprov Papua Tengah telah menerima sejumlah laporan mengenai praktik penipuan tersebut. Oknum tertentu kerap muncul dalam acara-acara adat seperti bakar batu atau pertemuan komunitas, mengaku sebagai ketua tim pemekaran, dan menjanjikan percepatan pembentukan kabupaten baru dengan syarat pembayaran biaya administrasi atau sumbangan.

“Saya tegaskan, oknum-oknum itu adalah pihak yang abal-abal dan tidak bertanggung jawab. Informasi yang mereka sampaikan bahwa sedikit lagi kabupaten ini dan kabupaten itu akan dimekarkan, itu tidak benar,” ujar Deinas dengan nada tegas.

  • Pemprov Papua Tengah Harapkan Layanan Hukum Jangkau Kampung

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya merugikan secara materiil, tetapi juga berpotensi memecah belah persatuan masyarakat di tengah upaya pembangunan provinsi muda ini.

Fakta Hukum: Moratorium Masih Berlaku & Kajian BRIN Wajib

Untuk meluruskan kesalahpahaman publik, Wagub Deinas menjelaskan mekanisme hukum yang ketat dalam pembentukan DOB. Ia mengingatkan bahwa moratorium (penundaan) pembentukan daerah otonom baru yang berlaku sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga pemerintahan saat ini belum dicabut.

“Jika hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan layak, barulah usulan tersebut diproses lebih lanjut. Jika belum dikaji, maka belum bisa diusulkan,” jelasnya.

Prosedur resmi yang harus dilalui meliputi:
1. Kajian Ilmiah BRIN: Menilai jumlah penduduk, distrik, kapasitas fiskal, dan studi kelayakan mendalam.
2. Rekomendasi DPRD: Usulan harus disahkan melalui sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Surat Pengantar Gubernur: Dikirim ke Komisi II DPR RI sebagai pintu gerbang legislatif nasional.

Deinas menekankan bahwa tanpa melalui jalur ini, segala klaim pemekaran adalah hoaks. “Mekanismenya sudah jelas. Kalaupun delapan kabupaten ini akan dimekarkan menjadi 10 atau 12 kabupaten, rekomendasinya harus dikeluarkan melalui mekanisme resmi,” tambahnya.

Kredibilitas pernyataan Wagub Deinas diperkuat oleh pengalaman pribadinya. Sebelum menjabat sebagai Wakil Gubernur, ia pernah menjadi Sekretaris Tim Pemekaran Kabupaten Puncak dari Kabupaten Puncak Jaya. Ia memahami betul betapa rumit dan ketatnya proses verifikasi data serta persetujuan pusat.

“SK pemekaran Kabupaten Puncak masih berlaku hingga saat ini sebagai bukti bahwa proses itu panjang dan membutuhkan legitimasi negara, bukan janji-janji oknum,” ujarnya.

Wagub Deinas mengajak seluruh elemen masyarakat Papua Tengah untuk lebih mempercayai informasi resmi dari saluran pemerintah dan media mitra yang terverifikasi. Ia menyerukan agar energi masyarakat difokuskan pada pembangunan infrastruktur, sumber daya manusia, dan ekonomi, bukan pada agitiasi pemekaran yang prematur.

“Papua Tengah milik kita semua, bukan milik satu orang atau golongan tertentu. Mari kita bersyukur dan takut akan Tuhan dulu, baru bekerja. Kita masih punya waktu empat tahun ke depan untuk membangun Papua Tengah bersama-sama,” pungkas Deinas.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah berkomitmen untuk terus mengawal keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan penipuan berkedok isu pemekaran daerah.

STATISTIK PEMBACA

LAINNYA
x
error: Content is protected !!