(self.SWG_BASIC = self.SWG_BASIC || []).push( basicSubscriptions => { basicSubscriptions.init({ type: "NewsArticle", isPartOfType: ["Product"], isPartOfProductId: "CAow7IrHDA:openaccess", clientOptions: { theme: "light", lang: "id" }, }); }); mgid.com, 600000, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0
DEIYAI – Forum Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Deiyai (IPMADEI) Se-Jawa dan Bali menyampaikan pernyataan sikap tegas yang menolak kehadiran militerisme, pemekaran wilayah, serta berbagai bentuk investasi yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik dan merugikan masyarakat adat di Kabupaten Deiyai. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis (7/8/2026).
Dalam pernyataannya, IPMADEI menilai situasi terkini di Kabupaten Deiyai dan Tanah Papua secara umum justru menciptakan masalah berkepanjangan bagi masyarakat adat. Oleh karena itu, forum menyampaikan 10 tuntutan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Deiyai, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dan pihak terkait lainnya:
1. Selesaikan Sengketa Tapal Batas Kapiraya — Tuntutan kepada Pemprov Papua Tengah, DPR Papua Tengah, dan MRP untuk menyelesaikan masalah batas wilayah di Kapiraya secara tuntas, adil, dan transparan.
2. Tolak Pemekaran Distrik dan Desa Baru — Menolak seluruh rencana pembentukan 10 distrik baru dan desa-desa baru di wilayah Deiyai.
3. Hentikan Operasional PT Zoomlion — Menolak keberadaan dan mendesak penghentian total aktivitas perusahaan di Kampung Mogodagi, Distrik Kapiraya, yang dinilai masih beroperasi secara sepihak meski telah ditolak masyarakat.
4. Hentikan Pembangunan Jalan Trans — Menghentikan pembangunan Jalan Trans Waghete–Kapiraya dan Waghete–Bouwo Bado.
5. Cabut Rencana PLTA Sungai Yawei — Mendesak Pemkab Deiyai dan PT Power Papua Indonesia mencabut rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Yawei.
6. Tolak Koperasi Merah Putih — Menolak keberadaan dan pengoperasian 67 Koperasi Merah Putih yang tersebar di kampung-kampung di Deiyai maupun di seluruh Tanah Papua.
7. Hentikan Pembangunan Pos Militer dan Kamling — Menghentikan pembangunan pos militer dan pos kamling yang dibangun tanpa izin pemilik hak ulayat, karena menimbulkan trauma bagi masyarakat.
8. Hentikan Pengiriman Pasukan Militer — Mendesak penghentian pendoropan/pengiriman pasukan organik maupun non-organik ke wilayah Deiyai dan Tanah Papua.
9. Penegakan Hukum Secara Prosedural — Meminta Kapolres Deiyai menindak pelaku kriminal murni secara profesional sesuai hukum yang berlaku, tanpa campur tangan pihak lain.
10. Larangan Penjualan Tanah Adat — Melarang keras warga menjual tanah ulayat kepada pihak TNI/Polri maupun masyarakat Non-Orang Asli Papua.
Pernyataan sikap ini disampaikan secara terbuka oleh mahasiswa Deiyai Se-Jawa dan Bali atas kesadaran penuh demi memperjuangkan hak-hak dasar, kedamaian, dan masa depan masyarakat adat di Kabupaten Deiyai.