MENU Jumat, 04 Sep 2026

Sengketa Lahan Km 95 & Nifasi Macet, DPR Papua Tengah Kecewa Satgas PKH dan BIM Absen

waktu baca 3 menit
Kamis, 3 Sep 2026 09:33 112 Yan Willim

NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah menyoroti ketidakhadiran sejumlah instansi pemerintah dan lembaga terkait dalam rapat koordinasi penanganan aspirasi masyarakat adat Simapitoa dan Nifasi. Rapat yang digelar di Ruang Komisi IV DPR Papua Tengah, Kamis (3/9/2026), akhirnya terpaksa ditunda karena tidak mencapai quorum peserta kunci yang diperlukan untuk penyelesaian masalah.

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat aspirasi resmi yang disampaikan masyarakat terkait persoalan sengketa lahan dan hambatan aktivitas di wilayah adat mereka, khususnya di area Kilo 95, Km22, serta Musairo.

Sementara itu, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menyatakan penyesalannya atas absensi pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atau berwenang menyelesaikan persoalan tersebut. Padahal, masyarakat adat telah hadir sesuai undangan untuk menyampaikan kronologi dan dokumen pendukung.

“Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat harus diundang secara resmi bersama unsur pemerintah dan lembaga terkait. Dialog bersama diperlukan agar persoalan tidak berlarut-larut,” ujar John NR Gobai usai rapat.

John menekankan bahwa penyelesaian masalah ini membutuhkan pertemuan tatap muka yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak yang diduga menjadi penghambat aktivitas masyarakat di wilayah tersebut.

Kepala Suku Simapitowa, Fabianus Tebai, menyayangkan sikap tidak hadirnya sejumlah pihak yang telah dipanggil dalam beberapa kesempatan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat telah menempuh jalur formal melalui surat-menyurat dan kehadiran dalam forum resmi.

“Jika ketidakhadiran terus berulang, masyarakat dapat mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang tersedia,” tegas Fabianus.

Ia berharap Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan DPR Papua Tengah dapat memfasilitasi pertemuan ulang dengan menjamin kehadiran seluruh pihak berkepentingan, sehingga solusi konkret dapat segera ditemukan.

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, turut memberikan pandangan kritis terhadap ketidakhadiran instansi terkait. Ia menilai bahwa mengabaikan undangan penyelesaian masalah adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

“Setiap kegiatan yang dilakukan pihak pemerintah maupun pihak lain di wilayah masyarakat adat harus memperhatikan hak dan keberadaan masyarakat adat,” kata Agustinus.

Agustinus meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta DPR untuk tidak meremehkan proses dialog. Menurutnya, kehadiran para pejabat dan perwakilan lembaga adalah wujud nyata dari pelayanan publik dan pencarian keadilan.

Sementara itu, Kepala Suku Wate, Otis Munei, mengingatkan bahwa setiap penyelesaian sengketa harus mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah (Perda) mengenai pertambangan rakyat dan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia.

“Kami berharap pemerintah provinsi memprioritaskan langkah-langkah untuk mengundang pihak-pihak terkait dan masyarakat agar masalah ini dapat dibicarakan bersama,” pinta Otis.

Rapat koordinasi tersebut dijadwalkan kembali setelah ada konfirmasi kehadiran dari seluruh pihak yang berkepentingan. Para tokoh masyarakat berharap penundaan ini tidak lagi terulang dan dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk duduk bersama menyelesaikan akar permasalahan di wilayah Simapitowa dan Nifasi.




  • Pemprov Papua Tengah Harapkan Layanan Hukum Jangkau Kampung

STATISTIK PEMBACA

LAINNYA