(self.SWG_BASIC = self.SWG_BASIC || []).push( basicSubscriptions => { basicSubscriptions.init({ type: "NewsArticle", isPartOfType: ["Product"], isPartOfProductId: "CAow7IrHDA:openaccess", clientOptions: { theme: "light", lang: "id" }, }); });
NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah secara resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/99 Tahun 2026 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Kebijakan ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan Program Sekolah Gratis di seluruh wilayah Papua Tengah, yang bertujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa pada semester pertama tahun ajaran 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, di Nabire pada 23 April 2026, namun salinan dokumen baru diterima oleh media pada Jumat (19/6/2026). Melalui keputusan ini, gubernur menetapkan daftar sekolah penerima serta besaran dana BOSDA yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tengah.
Dalam pertimbangan keputusan, Pemprov Papua Tengah menegaskan bahwa Program Sekolah Gratis merupakan wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU tersebut mewajibkan pemerintah untuk menyediakan layanan pendidikan yang bermutu dan dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa adanya diskriminasi.
Selain aspek legalitas, program ini juga dinilai sebagai langkah strategis untuk mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi di daerah. Dengan menghilangkan hambatan biaya, diharapkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Papua Tengah dapat meningkat dan mampu bersaing di tingkat global, sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah.
Dana BOSDA yang dialokasikan khusus diperuntukkan untuk membebaskan biaya pendidikan pada periode Januari–Juni 2026. Besaran dana untuk setiap sekolah telah ditetapkan secara rinci dalam lampiran keputusan gubernur, dengan mengacu pada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah.
Mekanisme penyaluran dana ini dirancang untuk memastikan bahwa tidak ada lagi siswa yang putus sekolah atau terkendala akses pendidikan akibat keterbatasan finansial keluarga. Seluruh pembiayaan program ini dibebankan sepenuhnya pada APBD Provinsi Papua Tengah, yang mulai berlaku sejak tanggal penetapan keputusan.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap, dengan diterbitkannya keputusan ini, pelaksanaan Program Sekolah Gratis dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. Dampak yang diharapkan adalah terbukanya kesempatan lebih luas bagi seluruh anak di Papua Tengah untuk memperoleh pendidikan berkualitas.
“Kami berharap program ini dapat mendukung peningkatan mutu pendidikan di daerah secara keseluruhan, sehingga generasi muda Papua Tengah dapat tumbuh menjadi SDM yang unggul dan berdaya saing,” demikian bunyi keterangan resmi yang menyertai keputusan tersebut.
Dengan komitmen penuh melalui alokasi anggaran daerah, Pemprov Papua Tengah mengajak seluruh stakeholder pendidikan untuk bersama-sama mensukseskan program mulia ini demi masa depan yang lebih cerah bagi masyarakat Papua Tengah.