MENU Minggu, 18 Jan 2026

Mesak Magai: ASN yang Mangkir & Rangkap Profesi Akan Disanksi

waktu baca 1 menit
Sabtu, 17 Mei 2025 13:29 41 admin

NABIRE – Bupati Nabire, Mesak Magai, S Sos, MSi, memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir di tempat tugas maupun yang menjalani profesi lain di luar tanggung jawabnya sebagai pegawai negeri. Permerintah daerah akan memberikan sanksi kepada mereka yang tidak menjalankan tugas sesuai penempatan.

Bupati Nabire, Mesak Magai, menekankan pentingnya kehadiran ASN di sektor pendidikan dan kesehatan untuk meningkatkan pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Nabire telah menyiapkan anggaran untuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), namun masih menunggu regulasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Mesak juga mengingatkan ASN yang telah diangkat melalui formasi PPPK dan K2 untuk bertugas di kampung-kampung, bukan hanya terpusat di kota. Ia menyayangkan jika ada ASN yang meninggalkan tanggung jawabnya di lokasi penempatan dan menyarankan mereka mengundurkan diri jika tidak siap.

Pemerintah akan memberikan sanksi bertahap bagi ASN yang melanggar, mulai dari teguran, penahanan gaji, hingga proses hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STATISTIK PEMBACA

LAINNYA
error: Content is protected !!