
NABIRE – Gubernur Papua Tengah secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Program Jaga Desa, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Mitigasi Risiko Kerugian Keuangan Negara di Aula Guest House Jalan Merdeka Nabire, Rabu (24/7/2025).
Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah , Polda Papua Tengah, Kejaksaan Tinggi Papua sebagai langkah strategis dalam menjaga tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel.
Gubernur Papua Tengah menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim Kejati Papua serta mengucapkan selamat memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 yang jatuh pada 22 Juli lalu. “Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk mendorong kesadaran hukum di desa dalam rangka menekan penyalahgunaan dana desa,” ungkap Gubernur.
Sosialisasi ini juga menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 yang menekankan optimalisasi peran Kejaksaan Negeri dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat desa. Gubernur mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk meneguhkan komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Papua, Polda Papua Tengah, dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah provinsi Papua Tengah.
Tidak ada komentar