MENU Rabu, 29 Apr 2026

Masyarakat Adat Malind Ajukan Gugatan Terhadap Proyek Jalan PSN Di Merauke

waktu baca 3 menit
Kamis, 5 Mar 2026 08:35 271 admin

JAYAPURA, – Lima orang perwakilan Masyarakat Adat Malind mendaftarkan gugatan terhadap izin kelayakan lingkungan hidup (KLH) proyek pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada pagi hari Kamis (5/3/2026). Gugatan ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke yang dikeluarkan pada September 2025 untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) cetak sawah atau food estate di wilayah selatan Papua.

Penggugat yang terdiri dari Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse datang ke gedung pengadilan mengenakan busana tradisional Malind. Mereka diiringi oleh massa solidaritas dari sejumlah organisasi anak muda dan mahasiswa di Jayapura yang membentangkan spanduk dengan pesan seperti “Stop PSN, Stop Perampasan Hutan Adat” dan “Save Indigenous Papuans’ Forests”.

Sebelum memasuki ruang pengadilan, kelima penggugat melaksanakan doa dan ritual adat dengan tubuh dilumuri lumpur putih – simbol duka atas penghancuran lingkungan yang terjadi atas nama pembangunan.

“Kami lahir menginjak tanah ini, tapi kini susah mencari makan karena hutan dan kayu sudah dibongkar. Perusahaan masuk tanpa izin seperti pencuri, langsung membongkar hutan dengan ekskavator. Kami sudah membuat palang penghalang tapi tidak ditanggapi, dan saat kami ingin bersuara, ada TNI yang bersenjata sehingga kami merasa takut,” ujar Sinta Gebze dalam keterangan pers setelah mendaftarkan gugatan.

Pemerintah menjelaskan bahwa pembangunan jalan tersebut bertujuan untuk memperkuat sarana-prasarana pendukung PSN pangan dan energi di Papua Selatan. Proyek jalan dari Kampung Wanam menuju Muting ini berjalan seiring dengan proyek cetak sawah di Distrik Ilwayab yang dikelola Kementerian Pertahanan bersama PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha Andi Syamsudin Arsyad.

Namun menurut catatan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, pembukaan lahan untuk proyek jalan sudah dimulai sejak September 2024 – satu tahun sebelum SK KLH resmi dikeluarkan. Hingga saat ini, lahan yang telah dibuka mencapai 56 kilometer, dan tahap kedua pembangunan kini dilanjutkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan melibatkan beberapa perusahaan kontraktor.

“Proyek ini menggambarkan kekacauan PSN yang dimulai dari pemerintahan sebelumnya dan dilanjutkan saat ini. Pembukaan lahan berjalan secara ilegal, dan SK KLH yang keluar belakangan hanya sebagai langkah untuk menjustifikasi pelanggaran yang sudah terjadi,” ungkap Tigor Hutapea, anggota tim kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke.

Selain masalah prosedural, tim advokasi juga menyatakan bahwa SK KLH tersebut tidak memperhatikan hak-hak dan keinginan Masyarakat Adat yang terdampak dan menolak proyek. “Di tingkat internasional pemerintah menyatakan diri sebagai penjaga perdamaian, tapi di lapangan PSN justru memicu konflik. Kehadiran militer untuk membekali proyek ini hanya melanggengkan potensi kekerasan bagi orang Papua,” kata Emanuel Gobay dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Sekar Banjaran Aji, anggota tim hukum sekaligus Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menambahkan bahwa prioritas pembangunan seharusnya pada perbaikan infrastruktur yang sudah ada dibandingkan merusak hutan lindung. “Di tengah krisis iklim yang mengancam, merusak hutan tidak akan membawa kita ke swasembada pangan, melainkan menghancurkan hutan dan pengetahuan adat yang ada di dalamnya,” jelasnya.

Gugatan PTUN ini merupakan bagian dari serangkaian perjuangan Masyarakat Adat Malind melawan proyek PSN, di samping uji materi pasal kemudahan pelaksanaan PSN dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, serta aksi penolakan langsung di daerah dengan mendirikan salib merah dan palang adat.

LAINNYA
error: Content is protected !!