MENU Senin, 29 Jun 2026

Perkuat Tata Kelola Hukum, Pemprov Papua Tengah Gelar Forum SKPD Bidang Hukum 2026 di Nabire

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Jun 2026 06:11 49 admin

NABIRE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) menggelar Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bidang Hukum se-Provinsi Papua Tengah 2026. Berlangsung Pada Senin (29/6/2026)  Bertempat di Aula LPP RRI Nabire.

Forum ini bertujuan menyelaraskan kebijakan hukum antara pemerintah provinsi dan kabupaten guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).

Acara resmi dibuka oleh Asisten III Setda Provinsi Papua Tengah, Viktor Fun, S.Sos., M.Si., yang mewakili Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa.

Turut hadir juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah, para narasumber dari pusat dan daerah, serta seluruh Kepala Bagian Hukum kabupaten/kota se-Papua Tengah.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Viktor Fun, ditegaskan bahwa forum ini memiliki makna strategis sebagai wadah koordinasi pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Forum SKPD Bidang Hukum ini mempunyai makna strategis dalam mendukung keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Tengah maupun pemerintah kabupaten, terutama dalam era pelaksanaan Otonomi Khusus,” ujar Viktor.

Ia menjelaskan bahwa agenda utama forum meliputi fasilitasi dan evaluasi produk hukum daerah, implementasi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), penanganan perkara, serta pemetaan persoalan hukum di tingkat lokal. Sinkronisasi regulasi dinilai mendesak agar Perdasi, Perdasus, hingga Peraturan Bupati/Wali Kota dapat berjalan selaras dengan petunjuk teknis yang jelas.

Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah bahwa seluruh produk hukum daerah harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar Orang Asli Papua di bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Penataan regulasi ini juga menjadi bagian integral dari upaya mewujudkan visi “Papua Tengah Emas 2025–2030” yang adil, berdaya saing, bermartabat, dan berkelanjutan.

Viktor, juga menambahkan, selain membahas aspek substansi hukum, forum juga mendorong digitalisasi pelayanan hukum untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Produk hukum daerah harus memiliki keberpihakan kepada Orang Asli Papua agar mampu meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua Tengah,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Viktor Fun mengajak seluruh pemerintah daerah di Papua Tengah untuk terus memperkuat sinergi dalam membangun sistem hukum yang harmonis, adaptif, dan responsif.

Melalui forum ini, Pemprov Papua Tengah berharap lahirnya rekomendasi-rekomendasi strategis yang dapat memperkuat tata kelola hukum daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efektif bagi kepentingan rakyat wilayah Provinsi Papua Tengah.

LAINNYA
error: Content is protected !!