NABIRE – Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Papua Tengah periode 2026–2056 dipastikan menjadi rujukan utama dan pedoman wajib dalam seluruh perumusan kebijakan pembangunan daerah. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Tengah, Yan Richard Pugu, S.Hut., M.Si., saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) II di Aula LPP RRI Nabire, Kamis (2/7/2026).
Yan Richard menjelaskan RPPLH adalah instrumen dasar yang menjamin tidak ada langkah pembangunan yang merusak fondasi kehidupan masyarakat. “Dokumen ini menjadi arah kebijakan lingkungan selama tiga dekade ke depan, sekaligus acuan resmi penyusunan RPJPD, RPJMD, hingga Kajian Lingkungan Hidup Strategis,” ujarnya.
Penyusunan telah melewati tahap identifikasi masalah di FGD I, kini memasuki pembahasan skenario pengelolaan. Hasil masukan akan dikonsultasikan ke publik sebelum diverifikasi Kementerian Lingkungan Hidup.
“Pembangunan harus seimbang: maju secara ekonomi tanpa melampaui daya dukung alam. RPPLH menjamin manfaat dirasakan sekarang sekaligus menjaga warisan alam untuk generasi mendatang,” tegas Yan Richard.
Pemerintah menyadari sejumlah tantangan utama: dampak perubahan iklim, peningkatan volume sampah, perlindungan kawasan hutan, dan aktivitas berisiko merusak lingkungan. Untuk itu disiapkan langkah nyata:
•Menerapkan pembangunan rendah karbon dan rehabilitasi kawasan rusak;
•Pengelolaan sampah: Telah bangun TPS di Nabire sejak 2023, mengajak masyarakat memilah sampah dari rumah;
•Perketat pengawasan tebangan liar dan perdagangan kayu ilegal;
•Dorong ekonomi berkelanjutan: hasil hutan bukan kayu seperti sagu, jasa lingkungan, dan ekowisata.