MENU Sabtu, 29 Agu 2026

Puluhan Warga Distrik Makimi Nabire Sampaikan Aspirasi ke DPR-DPD RI: Desak Transparansi Satgas Hutan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 29 Agu 2026 06:34 22 admin

JAKARTA – Puluhan perwakilan masyarakat pemilik garapan tanah adat dari Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menyampaikan aspirasi langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Jakarta, Jumat (28/8/2026). Mereka meminta kejelasan standar operasional kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dinilai mengabaikan aturan hukum dan hak-hak masyarakat adat.

Aspirasi ini disampaikan menyusul adanya tindakan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH yang berdampak signifikan terhadap ruang hidup dan mata pencaharian warga setempat. Masyarakat menilai perlu ada perhatian khusus dari lembaga negara tinggi agar kebijakan tersebut tidak memperburuk kesenjangan kesejahteraan yang sudah dialami masyarakat Papua.

Tuntut Pengakuan Hak Adat dan Dampak Sosial

Salah satu perwakilan masyarakat, Lamber Woromboni, menekankan bahwa persoalan di Distrik Makimi tidak boleh dilihat semata-mata sebagai kasus pelanggaran tata ruang atau perambahan hutan. Ia menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hubungan historis dan turun-temurun antara masyarakat dengan wilayah adatnya.

“Di tengah pengalaman panjang masyarakat Papua yang masih menghadapi kesenjangan pembangunan, kami berharap kehadiran aparat negara justru melindungi, bukan mengusik kehidupan sosial-ekonomi kami,” ujar Lamber.

Senada dengan itu, Tokoh Adat perempuan dari Kampung Nifasi, Yantris Monei, menambahkan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari pelaksanaan penertiban. Menurutnya, keberadaan masyarakat di wilayah tersebut telah memberikan manfaat ekologis dan sosial secara berkelanjutan.

Minta Audiensi dan Fungsi Pengawasan Legislatif

Melalui surat resmi yang diserahkan, perwakilan masyarakat mengajukan beberapa tuntutan konkret:
1. Kejelasan Dasar Hukum: Meminta kejelasan mengenai dasar hukum dan prosedur pelaksanaan penertiban oleh Satgas PKH.
2. Ruang Dialog: Membuka ruang audiensi antara masyarakat terdampak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta instansi terkait lainnya.
3. Fungsi Pengawasan: Mendesak DPR RI dan DPD RI untuk menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan setiap kebijakan pemerintah tetap memperhatikan hak asasi dan kepentingan masyarakat lokal.

“Kami berharap DPR RI dan DPD RI dapat mendorong kementerian terkait untuk memberikan kejelasan, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan tidak mengabaikan masyarakat yang hidup dan menggantungkan kehidupannya di sana,” tegas Yantris Monei.

Tempuh Jalur Konstitusional untuk Keadilan

Kedatangan perwakilan masyarakat ke Jakarta ini merupakan upaya menempuh jalur resmi dan konstitusional untuk menyelesaikan sengketa secara adil. Mereka menolak pendekatan represif dan lebih mengedepankan dialog serta peninjauan ulang terhadap pelaksanaan penertiban di lapangan.

“Yang kami harapkan adalah suara masyarakat di Makimi didengar. Kebijakan apa pun yang dilakukan di wilayah kami jangan sampai mengabaikan masyarakat yang hidup di sana,” pungkas Yantris.

Hingga berita ini diturunkan, perwakilan masyarakat menunggu respons dan tindak lanjut konkret dari pimpinan DPR RI dan DPD RI terkait surat aspirasi yang telah mereka sampaikan.


 

Terdaftar di Google News

  • Pemprov Papua Tengah Harapkan Layanan Hukum Jangkau Kampung

STATISTIK PEMBACA

LAINNYA