
NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) bertempat di Aula Kantor KPU Papua Tengah berlokasi di Jalan Drs Jl. A Gobay, Girimulyo, Kabupaten Nabire.
Acara dibuka resmi oleh Ketua KPU Papua Tengah, Sepo Nawipa, dan dihadiri pimpinan serta perwakilan Parpol di Papua Tengah.
Kesempatan itu, Sepo Nawipa menyampaikan rakor tersebut bertujuan verifikasi dan pemutakhiran data parpol via Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dalam hal ini mencakup kepengurusan, alamat kantor, keterwakilan perempuan, keanggotaan dan dokumen administrasi. Antarmuka Aplikasi SIPOL yang digunakan KPU untuk pemutakhiran data.
“Kami memfasilitasi pencocokan data di Sipol. Jika ada ketidaksesuaian, segera perbaiki dan serahkan data terbaru,” ujarnya.
Ditempat sama, Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Papua Tengah, Indra Ebang Ola mengakui bahwa KPU akan terus memastikan proses pemutakhiran data partai politik dapat dilakukan secara tertib, akurat dan sesuai regulasi.
“Tujuannya agar partai menyampaikan data-data perubahan, baik itu kepengurusan,alamat domisili kantor,keterwakilan perempuan, keanggotaan partai hingga kelengkapan lain seperti lambang dan bendera partai,”jelasnya.
Untuk diketahui bersama bahwa, Parpol yang belum hadir diundang datang langsung ke kantor KPU untuk mendengarkan penjelasan dan pemutakhiran.
Verifikasi awal menemukan beberapa parpol masih perlu melengkapi dokumen, terutama perubahan kepengurusan dan SK yang diproses.
Kegiatan tersebut mengacu PKPU Nomor 4 Tahun 2022, dengan pemutakhiran dua kali setahun (Januari–Juni dan Juli–Desember). Proses ini krusial untuk akurasi data guna mendukung tahapan pemilu mendatang.
Tidak ada komentar