MENU Jumat, 10 Apr 2026

POHR Kritik Tindakan Represif Aparat di Tambrauw Pasca Serangan Nakes, Desak Komnas HAM Turun Tangan

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Mar 2026 04:39 1000 admin

JAYAPURA – Thomas Ch. Syufi, Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR), menyikapi aksi rekasi aparat gabungan kepolisian dan TNI pasca serangan yang menewaskan dua tenaga kesehatan di Kampung Jakbu, Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw 16 Maret 2026 lalu. Dalam keterangan pers Kamis (19/03/2026) siang yang diterima papualives.com.

Menurutnya Serangan yang diduga dilakukan oleh Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) yang telah mengaku bertanggung jawab, kini memicu kekhawatiran terkait pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) terhadap warga sipil.

Thomas menyatakan bahwa tindakan aparat yang memalang jalan raya antara Tambrauw dan Sorong, melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat, serta diduga menangkap, menganiaya, dan menyiksa sedikitnya 10 warga sipil merupakan pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan.

“Aparat keamanan jangan bertindak represif dan brutal terhadap warga sipil yang tidak tahu menahu atas peristiwa tersebut. Mereka memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan hukum secara profesional, proporsional, dan terukur tanpa melanggar hukum dan HAM,” tegasnya.

Thomas menegaskan bahwa Polri sebagai penjaga gerbang sistem peradilan pidana harus melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam sesuai ketentuan hukum, bukan menyasar warga sipil yang bukan pihak konflik. Ia menambahkan bahwa tindakan brutal hanya akan menelanjangi integritas dan kewibawaan aparat penegak hukum.

Menurutnya, tindakan represif juga bertentangan dengan hukum humaniter internasional, terutama Konvensi Jenewa IV tahun 1949 dan Protokol Tambahan I dan II tahun 1977 yang mengatur perlindungan warga sipil dalam konflik. Prinsip dasar aturan tersebut meliputi perlakukan yang manusiawi, pembedaan antara kombatan dan warga sipil, serta larangan serangan langsung, penyiksaan, dan hukuman kolektif.

“Pasal 4 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin hak hidup, hak tidak disiksa, kebebasan pribadi, dan hak lainnya yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Tindakan aparat keamanan ini bukan hanya pelanggaran hukum perang tetapi juga deklarasi perang terhadap kemanusiaan,” jelasnya.

POHR mengimbau aparat keamanan untuk melakukan pendekatan humanis berupa dialog dan komunikasi konstruktif guna memulihkan situasi dan mencegah konflik yang semakin meluas. Selain itu, POHR mendesak Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI segera turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan, observasi, dan komunikasi dengan semua pihak.

Thomas juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat, terutama Presiden Prabowo, harus membuka ruang dialog dengan kelompok-kelompok yang berseberangan di Tanah Papua guna menemukan solusi permanen bagi perdamaian. Semua unsur pemerintah dari pusat hingga daerah juga diminta serius menangani konflik bersenjata dan memastikan jaminan keamanan serta keselamatan masyarakat sipil sesuai dengan Pasal 71 dan 72 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

LAINNYA
error: Content is protected !!