MENU Sabtu, 23 Mei 2026

Dorong Tata Kelola Tambang Rakyat Berkelanjutan, DPR Papua Tengah Minta Pedoman Iuran dan Lingkungan Segera Disusun

waktu baca 3 menit
Sabtu, 23 Mei 2026 01:54 53 admin

NABIRE – Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah, John NR Gobai, mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah untuk segera menyusun dan menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan pertambangan rakyat. Desakan ini disampaikan menyusul telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertambangan Rakyat di provinsi tersebut.

Dalam siaran pers yang diterima media pada Sabtu (13/5/2026) siang, John NR Gobai menekankan bahwa keberadaan Perda saja tidak cukup jika tidak diikuti dengan aturan turunan yang operasional.

“Papua Tengah telah memiliki Perda Tambang Rakyat. Perda ini harus jalan. Karena itu, dinas harus segera membuat pedoman pertambangan rakyat agar menjadi acuan dengan mengikuti Keputusan Menteri (Kepmen) dan Perda Provinsi Papua Tengah,” tegas John NR Gobai.

John mengingatkan bahwa penyusunan pedoman daerah wajib mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat yang ditetapkan pada 25 Juli 2024. Regulasi nasional ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan yang didelegasikan.

Kepmen tersebut terdiri atas 13 diktum yang memuat empat pilar utama pedoman:
1. Penyusunan Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (Lampiran I).
2. Perizinan Berusaha Izin Pertambangan Rakyat (IPR), termasuk persyaratan, mekanisme, format rencana penambangan, dan laporan berkala (Lampiran II, III, dan IV).
3. Kaidah Teknik Pelaksanaan, yang mencakup pengelolaan teknik, keselamatan pertambangan, dan pengelolaan lingkungan (Lampiran V).
4. Iuran Pertambangan Rakyat, meliputi pedoman pengenaan tarif, tata cara pemungutan, hingga penyetoran (Lampiran VI).

Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah ketentuan mengenai Iuran Pertambangan Rakyat. Iuran ini merupakan pungutan daerah provinsi yang diperuntukkan bagi pelayanan pembinaan, khususnya untuk pengelolaan lingkungan dan pembinaan usaha tambang rakyat.

Komponen biaya iuran tersebut meliputi:
* Pengelolaan wilayah.
* Pengelolaan pengusahaan.
* Pengelolaan lingkungan.

John NR Gobai menyoroti bahwa kewajiban pemegang IPR untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup harus didukung oleh anggaran dari iuran tersebut. Pemerintah Daerah Provinsi berkewajiban mengelola lingkungan bersama pemegang izin berdasarkan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui.

Anggota DPR dari daerah pemilihan tersebut menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan pedoman teknis dapat menghambat kepastian hukum bagi masyarakat. Ia mendesak Dinas ESDM Papua Tengah dan dinas terkait lainnya untuk segera bergerak.

“Masyarakat pemilik tanah harus segera memegang izin pada wilayah pertambangan rakyat yang sudah ditetapkan oleh Menteri. Tanpa pedoman yang jelas, proses perizinan akan tersendat dan potensi konflik serta kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal atau tidak terpantau akan terus terjadi,” pungkasnya.

Dengan diterbitkannya pedoman teknis yang sesuai dengan Kepmen ESDM dan Perda Provinsi, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat di Papua Tengah dapat berjalan tertib, aman, berkelanjutan, serta memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme iuran yang transparan.

LAINNYA
error: Content is protected !!