NABIRE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mengambil langkah konkret untuk mempercepat penanggulangan penyakit menular melalui penguatan regulasi melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Tengah menyusun pencermatan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Raperdagub) tentang Percepatan Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS). Bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah, Senin (22/6/2026) siang.
Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Pneumonia dan Diare, serta Penanggulangan Tuberkulosis (TB). Dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum beserta tim birokrasi. Sementara itu, materi teknis disampaikan oleh Tim Penyusun yang dipimpin langsung Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, dr. Agus, M.Kes., CH.Med., CHt., Sp.KKLP.
Pencermatan ini bertujuan memastikan bahwa materi muatan dalam rancangan peraturan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebutuhan spesifik daerah, serta arah kebijakan pembangunan kesehatan di Papua Tengah. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat agar upaya penanggulangan penyakit dilakukan secara terpadu, berkelanjutan, dan terukur.
Dalam pembahasan tersebut, terjadi diskusi intensif antara Tim Biro Hukum dan Tim Teknis Dinas Kesehatan untuk melakukan harmonisasi substansi. Tujuannya agar regulasi yang lahir nanti tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar efektif saat diimplementasikan di lapangan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, Obeth Tekege, SKM., MPH., Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM), Isak Waine, SKM., M.Kes., serta para penanggung jawab program HIV/AIDS, TB, Diare, dan Pneumonia. Mereka memberikan masukan teknis untuk menyempurnakan draf regulasi agar lebih operasional.
Penyusunan Raperdagub ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam mendukung visi Gubernur untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, produktif, berdaya saing, dan sejahtera. Regulasi ini juga sejalan dengan misi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar, khususnya kesehatan, hingga ke wilayah terpencil.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, dr. Agus, menekankan pentingnya keberadaan regulasi ini sebagai dasar hukum pelaksanaan program.
“Melalui sinergi antara Biro Hukum, Dinas Kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan terkait, diharapkan Rancangan Peraturan Gubernur ini dapat segera ditetapkan dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program kesehatan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa regulasi ini akan mempercepat pengendalian penyakit menular yang masih menjadi tantangan utama kesehatan masyarakat di Papua Tengah, sekaligus memperkuat sumber daya manusia lokal melalui peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan.
“Dengan adanya Peraturan Gubernur yang kuat dan implementatif, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja secara terintegrasi dalam menurunkan beban penyakit menular serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Papua Tengah.”ungkap dr. Agus.
Dengan ditetapkannya peraturan ini nantinya, diharapkan koordinasi antar-instansi menjadi lebih solid, sehingga angka kesakitan akibat HIV/AIDS, TB, Pneumonia, dan Diare dapat ditekan secara signifikan demi masa depan generasi Papua Tengah yang lebih sehat.