NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah secara resmi mengakui kepala suku dan wakil kepala suku dari delapan kelompok masyarakat adat sebagai mitra strategis pemerintah. Pengakuan ini bertujuan memperkuat peran kepemimpinan adat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah potensi konflik sosial di wilayah tersebut.
Acara pengakuan berlangsung di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, pada Jumat (18/9/2026). Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menekankan bahwa kepala suku memiliki posisi vital sebagai penghubung antara masyarakat adat dan pemerintah daerah.
Peran Preventif dan Penyelesaian Konflik Adat
Dalam sambutannya, Gubernur Meki Nawipa menyoroti adanya pihak-pihak yang berupaya memprovokasi masyarakat. Ia meminta para kepala suku untuk segera berkomunikasi dan mengumpulkan warganya ketika terjadi persoalan di tingkat akar rumput.
“Ada pihak-pihak yang berusaha memprovokasi, membuat masalah, dan memancing masyarakat agar terprovokasi. Oleh karena itu, penyelesaian sebaiknya dilakukan terlebih dahulu melalui mekanisme adat dan hukum yang berlaku,” ujar Meki.
Meki juga menekankan pentingnya memperjelas aturan main dalam penyelesaian konflik adat, termasuk standar besaran denda atau biaya adat, guna menghindari kesalahpahaman di kemudian hari. Selain itu, kepala suku didorong untuk mengawal isu-isu strategis seperti tanah adat, sumber daya alam, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua (OAP).
Delapan Kelompok Adat yang Diakui
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Papua Tengah, Albertus Adii, menjelaskan bahwa pengakuan ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih mekanisme pemilihan kepala suku. Para pemimpin adat tersebut dipilih melalui musyawarah besar internal masing-masing suku, dan pemerintah hanya memberikan pengakuan formal untuk membangun kemitraan.
Delapan kelompok adat beserta pimpinannya yang diakui dalam kesempatan tersebut adalah:
1. Suku Mee: Kepala Suku Melkias Muyapa & Wakil Yopi Degei.
2. Suku Damal: Kepala Suku Geradus Kouwamba & Wakil Yohan Damberek.
3. Suku Lani: Kepala Suku Yulianus Enumbi & Wakil Abisor Kogoya.
4. Suku Wate: Kepala Suku Otis Monei.
5. Suku Moni: Kepala Suku Musa Kobogau & Wakil Marten Zonggonau.
6. Suku Wolani: Kepala Suku Harun Agimbau & Wakil Zetharius Mindigipa.
7. Suku Amungme: Kepala Suku Piter Yan Magal.
8. Suku Kamoro: Kepala Suku Yohanes Boyau.
Albertus menegaskan bahwa para kepala suku dan wakilnya tidak berstatus sebagai pejabat struktural maupun aparatur sipil negara (ASN). Mereka tetap menjalankan fungsi kepemimpinan adat murni, namun berperan aktif dalam komunikasi, koordinasi, mediasi, sosialisasi kebijakan, serta deteksi dini konflik.
Mendorong Dialog Terbuka
Gubernur Meki juga mendorong penyediaan ruang bersama bagi masyarakat untuk berdiskusi dan menyelesaikan persoalan secara terbuka. Hal ini dinilai penting untuk mencegah hoaks dan kesalahpahaman antar-kelompok.
“Semua upaya ini sejalan dengan kerangka otonomi khusus yang menekankan perlindungan, peningkatan kesejahteraan, dan afirmasi bagi masyarakat Papua,” tutup Meki.
Dengan adanya pengakuan ini, Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap sinergi antara pemerintah, DPR, dan lembaga adat dapat terjalin lebih kuat, sehingga setiap persoalan pembangunan dan sosial dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah mufakat.