NABIRE – Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah, John NR Gobai, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Perlindungan Pengusaha Ayam Petelur serta Implementasi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pangan Lokal. Rakor berlangsung di Sekretariat DPR Papua Tengah pada Rabu (29/7/2026) siang tadi.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan strategis, termasuk unsur DPR, Asosiasi Pengusaha Ayam Petelur, Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Papua Tengah, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Balai Karantina, serta perangkat daerah terkait lainnya. Fokus utama rapat adalah memastikan penyerapan produk lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menegakkan aturan pembatasan masuknya komoditas dari luar daerah.
Dalam rakor tersebut, Dinas Perkebunan dan Peternakan memaparkan prosedur penyerapan telur produksi daerah untuk kebutuhan MBG. Pemerintah daerah dan asosiasi sepakat untuk mempertahankan serta meningkatkan kapasitas produksi lokal guna memenuhi target kebutuhan tahun berjalan.
Sebagai landasan hukum, Pasal 23 Perdasus Nomor 3 Tahun 2026 mewajibkan penghitungan cermat terhadap kebutuhan riil konsumsi telur sebagai dasar pembatasan pemasukan produk dari luar Papua Tengah. Untuk itu, Balai Karantina diperintahkan untuk memperketat pengawasan dan verifikasi setiap produk yang masuk ke wilayah provinsi. Aparat penegak hukum juga disiagakan untuk menindak tegas segala praktik perdagangan yang merugikan peternak lokal.
Lima Langkah Konkret Hasil Kesepakatan
Peserta rapat menyepakati lima langkah tindak lanjut strategis untuk mengawal implementasi regulasi ini:
1. Instruksi Gubernur: Pemprov segera menerbitkan Instruksi Gubernur sebagai aturan pelaksana teknis dari Perdasus Nomor 3 Tahun 2026.
2. Stabilisasi Harga: Penetapan harga acuan atau Harga Eceran Tertinggi (HET) telur untuk menjaga stabilitas pasar dan menjamin keadilan bagi peternak maupun konsumen.
3. Sosialisasi Masif: Dinas Perkebunan dan Peternakan akan melaksanakan sosialisasi menyeluruh mengenai Perdasus kepada seluruh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten/kota.
4. Legalitas Asosiasi: Asosiasi pengusaha ayam petelur diwajibkan segera membentuk badan usaha resmi agar dapat menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) penyerapan pasokan dengan BGN secara legal dan transparan.
5. Koordinasi Rutin: Seluruh pihak berkomitmen melakukan koordinasi berkala untuk memastikan aturan berjalan adil, konsisten, dan berkelanjutan.
Komitmen Kedaulatan Pangan
Lebih Lanjut, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menekankan bahwa perlindungan terhadap pelaku usaha lokal bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga bagian dari kedaulatan pangan daerah.
“Kita harus memastikan bahwa telur yang dikonsumsi masyarakat Papua Tengah berasal dari hasil kerja keras putra-putri daerah sendiri. Ini adalah wujud nyata dukungan pemerintah terhadap kemandirian ekonomi lokal,” pungkasnya.
Dengan disepakatinya langkah-langkah konkret ini, diharapkan ekosistem perunggasan di Papua Tengah dapat tumbuh sehat, terlindungi dari serbuan produk impor yang tidak terkendali, dan mampu berkontribusi maksimal dalam program gizi nasional.